Komite II DPD RI: Angkutan Umum Roda Dua Perlu Diatur dengan UU   

Komite II DPD RI: Angkutan Umum Roda Dua Perlu Diatur dengan UU   

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA  - Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan untuk membahas RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (14/5/2019)

Dalam RDPU tersebut, Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut. Salah satu bidang yang disoroti oleh Komite II adalah mengenai kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen transportasi online.

Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, saat ini kebutuhan masyarakat akan transportasi berbasis daring sangat tinggi. Selain harga yang dianggap lebih murah, transportasi daring memberikan akses yang mudah dalam pemesanan. 


Hanya saja dirinya menilai masih ada beberapa sektor yang belum diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah angkutan umum roda dua, atau sepeda motor. Saat ini hanya transportasi roda empat atau lebih yang telah diatur oleh undang-undang sebagai moda transportasi umum. Padahal masyarakat yang menggunakan moda transportasi roda dua juga sangat tinggi. 

“Kita tidak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa adanya aturan. Semua harus berjalan dengan aturan. Saya pikir permasalahan sebenarnya tidak susah untuk dibuat aturan. Agar transportasi online angkutan roda dua ini bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya,” ucap anggota DPD RI asal Prvinsi Kalimantan Timur ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare menilaiUU mengenai LLAJ harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan jaman. UU tersebut harus dapat dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional. 

“Salah satu dampak berkembangnya teknologi digital adalah munculnya transportasi online. Dan saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih terdapat permasalahan,” kata Charles.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite II yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt. Marthen, meminta agar UU yang berkaitan dengan transportasi harus selalu dapat mengikuti berkembangan jaman. 

Saat ini perkembangan teknologi semakin cepat, akibatnya banyak muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring, dan juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa supir yang sedang dikembangkan di luar negeri. Undang-undang transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.

“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik,” ucapnya. 

Reporter: Syafril Amir